Rabu, 06 November 2019

Upaya Belanda Memisahkan Papua dari RI dan Tidore

Upaya Belanda Memisahkan Papua dari RI dan Tidore
Mulanya pemerintah Belanda, melalui Menteri Urusan Daerah Seberang Kerajaan Belanda, secara apriori berniat memisahkan Papua dari RI, dan telah diupayakan dengan meminjam tangan Letnan Gubernur Jenderal van Mook. Hal tersebut diawali dengan tidak adanya rencana mengagendakan Papua ke dalam pembentukan NIT dalam Konferensi Denpasar. Padahal dalam sruktur ketatanegaraan Hindia Belanda, Papua merupakan bagian dari Timur Besar.
Upaya Belanda Memisahkan Papua dari RI dan Tidore Upaya Belanda Memisahkan Papua dari RI dan Tidore
Pada Konferensi Malino maupun Denpasar banyak peserta konferensi mempertanyakan mengapa Papua tidak diintergrasikan ke dalam NIT. Petinggi Belanda dengan sederhana menjawab bahwa kawasan tersebut akan dimusyawarahkan secara tersendiri setelah NIT terbentuk. Fakta seperti ini, setelah NIT berdiri, status Papua tidak pernah disinggung lagi.

Menjelang KMB diadakan pada 23 Agustus- 2 November 1949 di Den Haag pemerintahan Hindia Belanda secara intens mulai melakukan pemisahan Papua dari kesultanan Tidore.

Tanggal 23 Maret 1949 de Waal, penasehat pemerintah Belanda urusan perundang-undangan organik atas nama Wakil Tinggi Mahkota Belanda di Indonesia, telah mengirim sebuah nota kepada Menteri Urusan Daerah Seberang Kerajaan Belanda. Nota itu isinya berupa pendapat dan saran Wakil Tinggi Mahkota Belanda bahwa Papua harus dipisahkan dari Tidore, karena Sultan Tidore telah menyatakan bahwa pemerintahan langsung atas wilayah tersebut sangat sulit dilakukan.

Namun menurut nota itu secara yuridis tidak ada celah yang dapat ditembus sampai Pemerintah Belanda melakukan pembicaraan terlebih dulu dengan kepala-kepala persekutuan adat setempat untuk memperoleh pembenaran dan legitimasi atas pemisahan Papua.

Sultan Tidore diminta Belanda turut aktif dalam jajak pendapat dengan para kepala suku lokal, dan hal tersebut diharapkan dapat diselesaikan paling lambat 2 tahun.

Kepada rakyat Papua harus ditekankan bahwa, berdasarkan kepentingan mereka, pemisahan pemerintah Papua dari Kesultanan Tidore lebih menguntungkan bagi mereka.

De Waal pun menyarankan agar Sultan Tidore diberi peran dalam Kabinet NIT/bahwa diberi tugas khusus untuk pemisahan Papua dari kesultanannya. Sebab dalam pandangannya, apabila Sultan Tidore diberi semua kewenangan tersebut, maka status Papua yang lepas dari Tidore dapat diselesaikan sekitar Desember 1949.

Kemudian akan disusun suatu kerangka hukum yang berbentuk kombinasi antara perjanjian pendek/ korte verklaring dan sebuah perjanjian lain yang mengandung klausul bahwa Kesultanan Tidore dapat disingkirkan setiap saat/dat de Sultanaat kan alle tijdens kan worden opgegeven.

Menurut de Waal,  pemecahan masalah semacam itu, mungkin tidak terlalu berat dilaksanakan. Barangkali kesulitannya hanya terletak pada NIT yang menghendaki Papua masuk ke dalam wilayahnya.

Namun apabila Papua telah terpisah dari Tidore, akan dibuat perjanjian tersendiri dengan kesultanan itu dengan jaminan, seperti halnya dengan kerajaan-kerajaan lain di wilayah Indonesia Timur. Sedangkan untuk Papua dapat diberlakukan konstitusi menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam S. 1946 no. 17.

Dalam telegram tertanggal 29 Maret 1949 kepada wakil Tinggi Mahkota Belanda di Indonesia, Dr. Beel, Menteri Urusan Daerah Seberang, Mr. van Maarseven, mengusulkan agar pemisahan Papua dilakukan dengan sebuah keputusan Wakil Tinggi Mahkota. Di dalam keputusan itu maka ditentukan;
  1. Kesultanan Tidore akan diintergrasikan ke dalam pemerintahan federal Indonesia
  2. Jajak pendapat di Papua daratan dan kepulauan Raja Ampat “ sangat bergantung pada persetujuan Kesultanan Tidore”

Di tanggal 11 April 1949, van Maarseveen mengirimkan lagi sebuah telegram kepada Wakil Tinggi Mahkota. Kandungan pokok telegram ini adalah; Dengan merujuk nasehat Sekretaris Negara Urusan Swapraja dan Dalam Negeri, usul yang disampaikan mengenai pemecahan masalah pemisahan Papua dari Kesultan Tidore dalam telegram no. G 242 dan 276 dapat diterima.

Dengan kesultanan tersebut harus dibuat perjanjian seperti yang telah dilakukan dengan swapraja-swapraja lainnya di NIT. Namun, sebagian besar swapraja NIT sangat pro-RI, termasuk Tidore.

Para sultan pemimpinan swapraja pada umumnya berpandangan bahwa bentuk pemerintahan terbaik adalah yang bersifat demokratis, karena sesuai dengan kehendak zaman.

Di samping itu, Mononutu dan partai yang dipimpinnya, PI memutuskan bahwa pemerintahan swapraja masih memiliki peluang untuk masa depan yang singkat, apabila ia mampu berintegrasi dengan pembangunan demokrasi. Jadi inilah sikap resmi PI dalam menghadapi permasalahan swapraja yang oleh beberapa orang sultan hendak dihidupkan lagi kekuasaannya. Dan hasil rapat PI itu direkam dalam nota “Perspektif Politik di Indonesia Timur”, yang disampaikan Mendelaar, Komisaris Mahkota untuk Indonesia Timur, tanggal 25 Januari 1949.

Tanggal 3 Febuari 1949, wakil Tinggi Mahkota, Beel, kembali mengirim sebuah telegram kepada van Maarseveen di Den Haag, lagi-lagi berisi tentang pemisahan Papua dari Tidore. Beel, dalam isi telegram tersebut, menyarankan kepada van Maarseveen agar kontrak politik yang akan diberlakukan untuk Sultan Tidore dapat ditempuh melalui;
  1. Korte verklaring yang ditandatangani Pemerintah Hindia Belanda dan Kesultanan Tidore tidak dapat lagi melakukan pemerintahan secara langsung atas daerah-daerah di luar daerah asalnya. Dengan begitu, Sultan Tidore hanya memiliki wawenang menjalankan pemerintahan terbatas pada kepulauan Tidore.
  2. Sejak Korte verklaring berlaku, dalam kenyataannya, Sultan Tidore secara administratif pemerintahan tidak lagi menjalankan kekuasaannya atas Papua.
  3. Sejak meletus Perang Pasifik, Papua diduduki Sekutu, dan residen menjalankan kekuasaan pemerintahan di sana berdasarkan S. no. 108 jo. S. no. 149.
  4. Dasar pertimbangan kepentingan pemerintah tentang pemisahan Papua dari Kesultanan Tidore adalah pendapat Pemerintah bahwa Papua pada prinsipnya telah menjadi daerah swapraja.
  5. Dengan begitu, menurut hukum tata negara Hindia Belanda, pemerintahan secara langsung berkuasa atas seluruh atau sebagai daerah swapraja Tidore.

Puncak upaya Belanda untuk memisahkan Papua dari Tidore adalah pemberitahuan Wakil Tinggi Mahkota kepada Menteri van Maarseveen dengan telegram  bahwa Sultan Tidore, Zainal Abidin Syah, telah tiba di Jakarta pertengahan Juni 1949 dan telah melakukan pembicaraan dengan Wakil Tinggi Mahkota Belanda di Indonesia.

Pembicaraan itu menyangkut surat pemerintah yang tertanggal 12 April 1949. Surat itu disampaikan kepada Sultan di Makassar, yang isinya menekankan bahwa seluruh persoalan tentang pemisahan Papua dari Tidore mengikuti peratuaran lama.

Wakil Tinggi Mahkota memberitahukan kepada Sultan Bahwa berdasarkan keputusan dari Wakil Tinggi Mahkota, yang tertanggal 8 Juli 1948, wilayah keresidenan Papua dipisahkan dari Kesultanan Tidore, dan bahwa para raja Kepulauan Raja Ampat telah memberikan persetujuan mereka.

Dari perjanjian antara VOC diwakili Laksamana Cornelis Speelman dan Sultan Saifuddin dari Tidore, yang disepakati dalam sebuah perundingan di Benteng Oranje tanggal 27-28 Maret 1667, pihak Belanda mengakui hak-hak dan kedaulatan Tidore atas kepulauan Raja Ampat dan Papua daratan. sejak saat itu kemudian Tidore menjalankan kekuasaan swaprajanya disana hingga 1909, ketika Belanda memberlakukan perjanjian pendek/korte verklaring.

Berdasarkan perjanjian itu pemerintahan langsung atas Papua dijalankan oleh Pemerintahan Belanda, menggantikan Kesultanan Tidore.
Sebenarnya hal itu sangat disesalkan Bahwa Sultan Zainal Abidin tidak memberi reaksi yang pantas atas tindakan sepihak Wakil Tinggi yang memisahkan Papua dari Tidore. Sultan hanya memprotes tindakan itu, namun tidak ditanggapi secara serius oleh Belanda.

Presiden NIT, Cokorde Gde Rake Sukarwati, bahkan tidak memberi reaksi sedikitpun ketika Wakil Tinggi Mahkota mengabarinya tentang pemisahan tersebut pada tanggal 12 April 1949.

Reaksi keras atas tindakan Belanda justru datang dari PI melalui korannya, Menara Merdeka. Pada edisi no. 24 dan 25, tanggal 14 dan 15 Juli 1949, Menara Merdeka menyerang Pemerintahan Belanda di Jakarta dengan menuduh Wakil Tinggi Mahkota melakukan politik pemerasan terhadap Sultan Tidore yang tidak berdaya. Lantaran pemberitaan itu, redaktur Menara Merdeka, M. S. Jahir, diperiksa Polisi Rahasia Belanda/Nefis.
Namun nampaknya di kalangan rakyat awam, terutama di kota Ternate dan sekitarnya, lepasnya Papua dari Tidore tidak terlalu mempengaruhi pandangan politik mereka. Rakyat di daerah itu tengah bergembira dengan kembalinya Pemerintahan RI dan pimpinan nasional, Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Hatta, beserta sejumlah menteri dari pengasingannya di Sumatera ke Yogyakarta. Rakyat Maluku Utara juga dengan cermat tengah mengikuti konferensi antara RI dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg, “Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal”).

Kemudian PI mengerahkan semua kadernya untuk menyebarluaskan kedua peristiwa itu kepada masyarakat yang tengah “demam republik”.

Laporan Residen Maluku Utara, Jabir Syah, yang tertanggal 12 Juli 1949, menyebutkan bahwa PI telah berhasil dalam upayanya mendongkrak kesadaran politik rakyat. Sekalipun semangat republik ini cukup tinggi. Laporan itu mengemukakan tidak terjadi gerakan perlawanan dan ekstrimis politik/ verzetbeweging en politieke extremist.

Disamping itu kantor berita Belanda, Aneta pada tanggal 21 Juli 1949, menyiarkan berita tentang tercapainya kata sepakat antara pemuka-pemuka rakyat Papua dengan Panitia Penentu Nasib Sendiri bahwa rakyat Papua tidak mau dipisahkan dari Maluku dan Tidore.
Sanga jelas bahwa berita itu merupakan kebalikan dari apa yang diupayakan petinggi Hindia Belanda.

Perlu diketahui juga bahwa pemisahan Papua, Baik dari NIT maupun RI, dengan mengobrak-abrik Kesultanan Tidore, dilakukan secara sadar dan sistematis untuk menyisakan kolonialisme Belanda di penggalan wilayah Indonesia paling timur. Dan setelah pemisahan dilakukan, status swapraja di Tidore ditingkatkan menjadi “onderafdeling” semacam kewedanaan untuk menyenangkan hati rakyat.

Tanggal 12 Juli 1949, Residen Maluku Utara, Jabir Syah, meresmikan peralihan status Tidore tersebut atas pelimpahan wewenang Sultan Tidore, dan semua dinas pemerintahan dipusatkan di Ibukota Tidore, Soasio.

Demikianlah ulasan yang pada kesempatan ini dapat bahas, untuk kurang/lebihnya mohon maaf. Terima kasih, anda telah menyempatkan diri untuk membaca maupun berkunjung, semoga bermanfaat serta semoga anda Sukses! dan apabila anda berkenan anda dapat share ulasan di atas ke teman-teman anda! Sekian dan Sampai Jumpa!