Implementasi Wawasan Kebangsaan
Latar belakang
Indonesia merupakan salah satu Negara yang menduduknya memiliki kemajemukan yang tinggi. Kemajemukan ini, ditandai dengan banyaknya suku bangsa, bahasa, bahasa daerah, agama serta sebagai kemajemukan lainnya. Hal inilah yang sering menimbulkan konflik diantara suku bangsa, maupun penganut agama yang beragam itu, didalam memenuhi kepentingan mereka yang berbeda – beda.
Sebagai Negara Multikultural, Indonesia merupakan masyarakat yang paling pluralistik di Dunia. Indonesia memiliki 250 kelompok suku dengan 250 lebih, bahasa lokal. Indonesia adalah negara besar yang terdiri, lebih dari 17.000 pulau, 34 provinsi, 500 lebih kabupaten dan kota, 7000 lebih kecamatan, serta 60.000 lebih desa. Jumlah penduduk di Indonesia lebih dari 240 juta jiwa, menempatkan Indonesia sebagai negara nomor 4 berpenduduk terbesar di dunia. Negara ini memiliki 3 zona waktu, waktu indonesia barat, tengah, timur. Jarak antara wilayah paling barat dan timur, Sabang dan Merauke sama dengan jarak Teheran dan Paris / sama dengan jarak Jeddah dan London. Indonesia juga memiliki sekurang – kurangnya 6 agama besat yaitu: Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghuchu. Dari setiap suku, dalam batas –batas tertentu juga setiap agama, masing – masing memiliki varian yang berbeda – beda / sendiri –sendiri.
Karakteristik Masyarakat Indonesia
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk dengan berbagai ciri – cirinya. Pluralisme tersebut kiranya penting untuk diungkapkan dalam rangka merajut tali persatuan dalam kerberagamaan, karena dengan mengungkapkan karakteristik masyarakat pluralism, akan didapatkan gambaran faktor – faktor dan unsur – unsur yang perlu dipadukan dalam rangka Integrasi Nasional.
Beberapa Karakteristik sebagai sifat dasar dari masyarakat majemuk, antara lain:
(1) Terjadinya segmentasi kelompok – kelompok yang seringkali memiliki kebudayaan yang berbeda – beda satu sama lain;
(2) Memiliki struktur sosial;
(3) Kurang mengembangkan konsensus di antara para anggota masyarakat tentang nilai – nilai sosial yang bersifat dasar;
(4) Secara relatif sering terjadi konflikdi antara kelompok yang satu dengan yang lain;
(5) Secara relatif, intergrasi sosial tumbuh di atas paksaan dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi;
(6) Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok yang lain (Nasikun, 1989: 36).
Kondisi masyarakat yang seperti ini, jelas membutuhkan perekatan intergrasi yang tidak sederhana, karena sangat berkaitan dengan berbagai hal. Masyarakat tersebut dapat terintegrasi di atas kesepakatan sebagian besar anggotanya terhadap nilai – nilai sosial tertentu yang bersifat fundamental. Dalam kondisi semacam inilah kesepakatan terhadap nilai – nilai sosial tertentu yang bersifat fundamental sangat penting karena mampu meredam kemungkinan berkembang konflik – konflik ideologi akibat dari kebencian atau antipati terhadap nilai – nilai kelompok lain ( Usman, 1994: 4 ).
Akibat pengaruh globalisasi dunia dan pesatnya perkembangan Ilmu pengetahuan dan maraknya Teknologi Informasi, yaitu membuat dunia ini menjadi global dan sempit, seperti tidak ada jarak dan batas antar negara. Globalisasi dapat menggeser tatanan kehidupan dan memerlukan tatanan kehidupan dan memerlukan tatanan kehidupan baru yang justru akan menumbuhkan kesenjangan di berbagai aspek kehidupan. Masyarakat Indonesia, tidak menyadari bahwa saat ini telah berlangsung perang informasi, budaya dan ekonomi. Menyadari bahwa proses globalisasi informasi pada dasarnya indentik dengan proses globalisasi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan negara ( IPOLEKSOSBUD HANKAMNEG ), maka itulah yang kemudian membuat ketahanan Ipoleksosbud bangsa Indonesia menjadi porak poranda. Lebih parah lagi adalah ketahanan mental ideologi Pancasila yang merupakan dasar negara menjadi tererosi, perilaku kehidupan masyarakat menjadi terdegradasi dengan budaya luar negeri sehingga menjadi rapuh.
Fenomena – fenomena tersebut memberikan gambaran tentang pudarnya nilai – nilai yang hidup di tengah – tengah masyarakat, baik nilai – nilai lokal dan berbagai pluralitas tersebut, yang merupakan nilai – nilai adi luhung dan merupakan jati diri bangsa Indonesia. Fenomena tersebut juga akan dapat menyebabkan memudarnya semangat nasionalisme, yang pada akhirnya akan mengganggu dan melemahkan ketahanan nasional.
Keberagaman Itu Potensi
Multikulturalisme, yang terbangun karena keragaman sukumaupun agama, jika dikelola secara proporsional sebenarnya bisa dijadikan modal bagi terciptanya persatuan dan kemajuan bangsa. Bagaimana caranya, sampai saat ini belum ada pilihan selain melakukan pendekatan politik yang demokratis. Pendekatan politik ini harus dilakukan oleh negara sebagai institusi demokrasi yang dianggap sah.
Nilai - nilai demokratis perlu dikedepankan seperti dikemukakan oleh Henry B. Mayo. Dalam sistem politik yang demokratis, kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas wakil – wakil rakyat yang dipilih secara berkala atas dasar kesamaan dan kebebasan politik. Nilai – nilai demokratis itu antara lain:
(1) Menyelesaikan perselisihan secara damai;
(2) Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai;
(3) Mengadakan pergantian pemimpin secara teratur;
(4) Membatasi kekerasan sampai minimum;
(5) Menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat.
Setiap anak bangsa senantiasa harus dengan sadar mengolah kelebihan dan keunggulan dari kemajemukan masyarakat, sehingga kesatuan bangsa berada pada keanekaragaman dan persatuan kita pada perbedaan. Oleh karena itu dibutuhkan keikutsertaan semua komponen bangsa dan masyarakat untuk membangun negeri ini.
Pada hakekatnya negara dituntut peduli, untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pluralisme dan mencegah prasangka – prasangka yang kultural dan teologis yang mengakibatkan gesekan – gesekan dan kekerasan – kekerasan fisik, intektual maupun psikologis antar suku atau antar penganut agama dan spiritualisme. Kohesivitas masyarakat akan terbangun secara sehat, tanpa pemaksaan kehendak.
Implementasi Wawasan Kebangsaan
Wawasan kebangsaan adalah merupakan suatu konsep kehidupan bangsa yang utuh dan bulat, bukan hanya konsepsi ideologi tetapi juga konsepsi politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan Negara. Wawasan kebangsaan juga bukan sekedar perjuangan melawan penjajah, melawan kolonialisme, tetapi wawasan kebangsaan merupakan perjuangan untuk mewujudkan dan mempertahankan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Repuplik Indonesia ( NKRI ). Sehingga rakyat indonesia menjadi suatu negara yang merdeka, berdaulat,bersatu, adil, dan makmur dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakekatnya adalah dinamika masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang “Berbhineka Tunggal Ika”.
Wawasan kebangsaan memiliki 3 dimensi yang harus dipahami oleh seluruh warga negara, agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara.
Pertama, Rasa Kebangsaan, merupakan kesadaran berbangsa yang tumbuh secara alamiah dalam diri seseorang, karena bersamaan sosial yang tumbuh dari pluralis, sejarah maupun aspirasi dari setiap anak bangsa.
Kedua, Paham Kebangsaan, merupakan pikiran – pikiran nasional tentang hakekat cita – cita kehidupan dan perjuangan untuk tetap utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya rasa kebangsaan dan paham kebangsaan secara bersama – sama akan menumbuhkan semangat kebangsaan.
Ketiga, Semangat Kebangsaan, merupakan tekad sejati dari seluruh masyarakat Indonesia untuk membela dan rela berkorban bagi kepentingan bangsa dan negara.
Wawasan kebangsaan terdiri dari dua kata yaitu “wawasan” dan “kebangsaan”. Secara etimologis menurut kamus bahasa Indonesia ( 1989 ), istilah wawasan berarti “hasil mewawas, tinjuan, pandangan dan dapat juga berarti konsepsi cara pandang. Sedangkan “bangsa” menurut Moh. Hatta, mengartikan keinsafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi satu, karena percaya akan kebersamaan nasib dan tujuan.
Terlepas dari pengertian tersebut “bangsa” secaraa esensial ditentukan oleh empat kriteria penentu yaitu:
1. Kehendak secara sadar untuk bersatu.
2. Memiliki tujuan hidup bersama
3. Memiliki latar belakang atau pengalaman sejarah yang sama
4. Ada wilayah yang menjadi satu kesatuan ruang hidup ( kesadaran teritorial )
Empat kriteria tersebut telah menjelaskan bahwa “bangsa” tidak terbentuk oleh kesamaan ras, budaya, adat istiadat, agama, daerah asal / berbagai kesamaan ciri lahiriah semata.
Lebih dalam tentang wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, serta bagaimana kita mengekspresikan kebangsaanya di dalam lingkungan yang berubah begitu cepat. Wawasan kebangsaan tidak hanya tuntutan bagi bangsa untuk mewujudkan jati diri atau identitasnya melainkan pembinaan tata laku sebagai satu bangsa yang menyakini nilai – nilai hakikinya, dan disinilah letak nilai implikasi strategis dari pembinaan wawasan kebangsaan yang harus dilaksanakan secara berlanjut dan berkesinambungan.
Dengan demikian konsepsi nasional yang kita miliki tentang konsep wawasan kebangsaan yang mengarah pada totalitas ekspresi, sebagai bangsa untuk bergerak bulat tetap utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, tidak terhenti pada cita – cita, tetapi harus terlaksana.
Disamping itu satu semboyan yang sangat penting adalah “Bhineka Tunggal Ika” yang pada intinya adalah adanya keharusan untuk menghargai perbedaan yang ada baik Suku, agama, ras, maupun antar golongan. Dengan demikian sebagai prasyarat bagi tetap tegaknya NKRI adalah sikap toleransi dari warga negaranya. Tanpa ada sikap toleransi yang tinggi dalam segala manifestasinya. Nampaknya akan banyak sekali hambatan untuk menjaga keutuhan NKRI yang merupakan harga mati.
Kemauan dan kemampuan untuk menerima adanya berbagai perbedaan itulah yang harus tetap di pupuk dan di bangun dalam rangka mewujudkan cita – cita bersama sebagai satu bangsa. Di samping itu semua orang mengetahui bahwa perbedaan / keberagaman / pluralitas itu adalah suatu keniscayaan, yaitu sesuatu yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Sebagai bangsa yang memiliki keberagaman budaya bangsa maka setiap warga negara harus memahami Bhineka Tunggal Ika - an”. Tanpa pemahaman itu, akan sulit untuk menjadikan keanekaragaman budaya bangsa tersebut menjadi suatu potensi untuk menjaga keutuhan NKRI.
Pertama, Rasa kebangsaan, tentang bangsa Indonesia bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan sejajar dengan bangsa – bangsa lain di dunia, tercermin dalam tingkah laku, rasa saling menghargai dan menghormati ke – Bhineka-an.
Kedua, Paham kebangsaan, tentang bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat sebagai suatu kesatuan yang utuh, dengan sikap memiliki rasa cinta tanah air, bangga dan kemajemukan bangsa, merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap pembangunan bangsa, karena pembangunan bangsa dan Negara bukanlah tanggungjawab permerintah semata, melainkan tanggungjawab seluruh komponen bangsa ini termasuk generasi muda, karena ujung tombak masa depan bangsa ini berada pada anak – anak bangsa ini, baik dari aspek intelektual maupun dari aspek moral.
Ketiga, Semangat kebangsaan, bagi anak bangsa diaplikasikan dalam semangat nasionalisme dan kesetiakawanan sosial untuk mempertebal semangat kebangsaan, sehingga mempunyai makna kehidupan berbangsa, bernegara, rasa senasip sepenanggungan. Di samping itu ditumbuhkan jiwa patriotisme pada setia anak bangsa, sehingga bangsa Indonesia memilki tekat, semangat, sikap, dan perilaku secara keseluruhan mencerminkan rasa tanggung jawab terhadap hidup bangsa dan Negara.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa, rasa kebangsaan harus ditumbuhkan dari sendiri, keluarga, lingkungan, dan berlanjut sampai pada seluruh komponen bangsa ini termasuk para generasi muda dan komponen bangsa lainya dalam wadah NKRI.
Dari rasa kebangsaan, akan tumbuh suatu paham kebangsaan dan dari paham kebangsaan akan tumbuh semangat kebangsaan pada diri setiap anak bangsa ini.
(R.G)